TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
AJUKAN PERMOHONAN INFORMASI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN'
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
AJUKAN KEBERATAN