Dalam pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru 2018 diminta kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Ubung Kaja untuk tidak menggunakan, membunyikan / menyulut petasan, mercon, lom (eriam pipa) dan kembang api. himbauan ini bertujuan untuk tetap terciptanya Desa Ubung Kaja dalam suasana aman, nyaman, tertib, bersih, sehat dan berbudaya. sesuai dengan peraturan daerah Kota Denpasar nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum serta sesuai dengan peraturan Desa Ubung Kaja.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025