Menu

Percepatan Perekaman E-KTP

  • Senin, 20 November 2017
  • 589x Dilihat

Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar nomor : 470/2049/DKPS/2017 tertanggal 14 November 2017 perihal percepatan penyelesaian perekaman KTP-el dari cakupan kepemilikan akta kelahiran, maka dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :

1. Bahwa perekaman KTP-el bagi seluruh penduduk wajib KTP paling lambat Desember 2017

2. Bahwa cangkupan kepemilikan akte kelahiran untuk penduduk usia anak (0-18 tahun) harus mencapai 85% pada akhir bulan Desember 2017.

3. Guna mempercepat pelaksanaan poin 1 dan 2 tersebut, kami mohon bantuannya untuk menghimbau/menginformasikan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman dengan batas waktu yang ditentukan ditempat yang sudah disediakan.