Denpasar, 28 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan kegiatan Pendataan Penduduk Non Permanen secara serentak di seluruh dusun pada hari Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya desa dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memperbarui data warga pendatang yang menetap sementara di wilayah Desa Ubung Kaja.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Ubung Kaja berharap pendataan penduduk non permanen dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan serta mendukung terciptanya Desa Ubung Kaja yang tertib, aman, dan maju.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025