Dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) maka Pemerintah Kota Denpasar meluncurkan pelayanan pendaftaran KIA online melalui email denpasarkia@gmail.com
Adapun berkas yang diperlukan adalah :
1. Surat permohonan KIA yang sudah ditandatangani
2. Akta Kelahiran
3. Pas Photo untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas
4. Photocopy KK
informasi pencetakan akan dibalas melalui email dan pemohon dapat mengambil KIA yang sudah tercetak dengan menunjukan bukti pendaftaran KIA online kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025