Menu

Pendaftaran KIA Online

  • Rabu, 19 Juni 2019
  • 1087x Dilihat

Dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) maka Pemerintah Kota Denpasar meluncurkan pelayanan pendaftaran KIA online melalui email denpasarkia@gmail.com 

Adapun berkas yang diperlukan adalah :

1. Surat permohonan KIA yang sudah ditandatangani

2. Akta Kelahiran

3. Pas Photo untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas

4. Photocopy KK

informasi pencetakan akan dibalas melalui email dan pemohon dapat mengambil KIA yang sudah tercetak dengan menunjukan  bukti pendaftaran KIA online kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.