Pemerintah Desa Ubung Kaja bersama Satpol PP Kota Denpasar, Trantib Kecamatan Denpasar Utara, dan unsur Linmas Desa melaksanakan kegiatan pembinaan dan penindakan terhadap pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Cargo Permai, khususnya di depan kawasan Citraland, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan ini menyasar dua kelompok utama, yaitu pedagang kaki lima yang membuka lapak di bahu jalan dan pedagang sepeda listrik yang berjualan di atas trotoar. Keberadaan para pedagang tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menyalahi aturan pemanfaatan fasilitas umum.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memberikan pembinaan secara persuasif kepada pedagang kaki lima agar tidak berjualan di area yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Sementara terhadap pedagang sepeda listrik yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.
Diharapkan, melalui pembinaan dan penindakan ini, para pedagang dapat lebih sadar dan tertib dalam menjalankan usahanya, tanpa mengganggu fasilitas umum maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang mendambakan kawasan yang lebih teratur dan nyaman.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025