Menu

Pelayan Perekaman EKTP di Kantor Perbekel Desa Ubung Kaja

  • Jumat, 24 Februari 2017
  • 582x Dilihat

Banyaknya masyarakat yang belum memiliki kesadaraan untuk merekam EKTP dan memiliki EKTP di Kota Denpasar, maka dari itu dilakukan pendekatan kepada masyarkat mengenai Pelayanan EKTP di Kota Denpasar, Disdukcapil memberikan pelayanan EKTP di Kantor Perbekel Desa Ubung Kaja yang beralamat di Jl. Kendedes No.07 Denpasar,  Pelayanan ini dimulai dari Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita adapun syarat - syarat yang perlu dibawa antara lain Surat pengantar dari Lurah / Perbekel, Potocopy KK bagi yang belum pernah merekam EKTP dan bagi yang sudah merekam EKTP cukup membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK). Mari bersama - sama seacara sadar untuk memiliki dokumen kependudukan.