Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Meningkatnya kekerasan terhadap anak pada akhir - akhir ini di Indonesia dan Bali pada khususnya maka dari itu Desa Ubung Kaja melaksanakan pelatihan kepada kader satgas perlindungan anak yang ada di Desa Ubung Kaja, pelatihan ini diadakan pada tanggal 07 Juni 2016 di Kantor Kepala Desa Ubung Kaja yang diikuti oleh kader - kader perlindungan anak dari masing - masing dusun.
Hasil dari pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pencegahan kekerasan kepada anak, sehingga tidak ada muncul kasus kasus kekerasan kepada anak di kemudian hari dan menciptakan generasi muda yang berkualitas untu bangsa dan negara.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025