Menu

PELATIHAN DISIPLIN DAN KINERJA APARAT DESA UBUNG KAJA

  • Senin, 11 Mei 2015
  • 474x Dilihat

 

Pelayanan  publik sudah  menjadi kebutuhan dan perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  pada 
pasal 1 ayat (5), dengan landasan pemikiran hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan 4 kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. Terbitnya Undang-Undang  itu  berakibat  langsung  terhadap penataan  aktivitas  pemerintahan. Terdapatnya  penegasan hak otonomi yang luas di daerah mengharuskan pemerintah daerah  menata kembali seluruh  format  organisasi pemerintahan  dan  aktivitasnya  termasuk didalamnya  aktivitas  layanan  terhadap masyarakat. Maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khusunya di Desa Ubung Kaja diadakan pelatihan Displin dan Kinerja Aparat Desa pada Tanggal 25 April 2015.