Denpasar – Pemerintah Desa Ubung Kaja melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait sosialisasi Peraturan Desa dan penetapan program strategis desa yang bertempat di Balai Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Musyawarah Desa ini membahas tiga agenda utama, yakni Sosialisasi Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Peraturan Desa Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, serta Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026.
Kegiatan Musdes dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Camat Denpasar Utara, Perbekel Desa Ubung Kaja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ubung Kaja, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Bendesa Desa Adat Pohgading, serta tokoh masyarakat Desa Ubung Kaja.
Melalui Musyawarah Desa ini, seluruh peserta menyepakati Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, serta daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2026, dengan harapan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Desa Ubung Kaja.
Musdes berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, serta menjadi wujud sinergi antara pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat dalam membangun Desa Ubung Kaja yang transparan dan berkeadilan.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025