Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam mngevaluasidana desa tahun 2015 diadakan monitoring oleh Depdagri, BPM Provinsi Bali, BPM Kota Denpasar pada 1 Juni 2016 di Desa Ubung Kaja, hasil monitoring ini diharapkan dapat memberikan arahan penggunaan dana desa untuk tahun - tahun berikutnya dan memberikan pengawasan di dalam perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa tersebut.
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025