Menindaklanjuti hasil rapat dengan BPD Selasa 18 April 2017, prihal terkait Transparan Pengelolaan Keuangan Desa dan Proteksi Kebocoran APBN karena penyalahgunaan kewenangan oleh Perbekel dan perangkat Desa dalam merekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka yang berhak mendapatkan SKTM adalah warga yang terdaftar dalam database RTM. Mari Dukung Penggunaan APBN Tepat Sasaran.
Data RTS , Rastra dan PKH bisa dilihat di link berikut
https://www.4shared.com/rar/2MiGFJj0ca/RTM_UBUNG_KAJA.html
15 Agustus 2025
15 Agustus 2025
11 September 2025